PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN JARINGAN INTERPOL (I-24/7) DAN JARINGAN...
Pasal 45
BAB 6 — PENGGUNAAN JARINGAN I-24/7 DAN E-ADS
(1) Lembaga penegak hukum yang akan menggunakan jaringan I-24/7 dan jaringan e-ADS harus mengirimkan permintaan tertulis kepada Kapolri u.p. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. (2) Sebelum pemasangan dilaksanakan, perlu dilengkapi dengan payung hukum dengan membuat kerja sama (Nota Kesepahaman) antara Polri dengan lembaga penegak hukum tersebut. www.djpp.kemenkumham.go.id
