PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN JARINGAN INTERPOL (I-24/7) DAN JARINGAN...
Pasal 44
BAB 6 — PENGGUNAAN JARINGAN I-24/7 DAN E-ADS
(1) Instalasi dan penggelaran jaringan intranet Polri dilaksanakan oleh Divisi TI Polri/Bid TI Polda. (2) Komputer dan peralatan pendukung disiapkan oleh Satker pengguna dengan spesifikasi teknis sesuai standar yang direkomendasikan oleh NCB- Interpol INDONESIA.
