Pasal 43
BAB 6 — PENGGUNAAN JARINGAN I-24/7 DAN E-ADS
(1) Penyidik Polri, lembaga penegak hukum dan PPNS dapat mengajukan permintaan informasi mengenai: perjalanan seseorang (exit/entry), alamat/posisi seseorang, pencocokan identitas, nomor telepon, nomor www.djpp.kemenkumham.go.id
2011 No.318 23 rekening, profil perusahaan, catatan kriminal, alamat email, medical record, melalui email ncb-jakarta@interpol.go.id atau surat kepada Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. (2) Permintaan Penyidik Polri, lembaga penegak hukum dan PPNS akan ditindaklanjuti oleh NCB-Interpol INDONESIA ke NCB-Interpol negara yang dituju, dan hasilnya akan diteruskan kepada penyidik Polri, lembaga penegak hukum dan PPNS melalui email/surat. (3) Permintaan pencocokan identitas seseorang melalui sidik jari pada database I-24/7 dapat dikirim ke NCB-Interpol INDONESIA melalui surat atau email ncb-jakarta@interpol.go.id , dengan ketentuan: a. resolusi gambar sidik jari paling sedikit berukuran 500 pixel/inch; dan b. format gambar dalam bentuk JPEG.
