PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN JARINGAN INTERPOL (I-24/7) DAN JARINGAN...
Pasal 42
BAB 6 — PENGGUNAAN JARINGAN I-24/7 DAN E-ADS
(1) Layanan informasi Interpol INDONESIA dapat diakses melalui situs www.interpol.go.id. (2) Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat fitur antara lain beranda, berita, kejahatan transnasional, perundang-undangan dan hukum, pertemuan dan event, media release, dan DPO.
