PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN JARINGAN INTERPOL (I-24/7) DAN JARINGAN...
Pasal 41
BAB 6 — PENGGUNAAN JARINGAN I-24/7 DAN E-ADS
(1) Informasi yang tersedia dalam e-ADS dapat diakses melalui portal e-ADS dan jaringan I-24/7, khususnya database SLTD, SMV dan Nominal. (2) User yang dapat mengakses e-ADS merupakan user yang telah diberikan hak akses oleh SSA.
