PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN JARINGAN INTERPOL (I-24/7) DAN JARINGAN...
Pasal 40
BAB 6 — PENGGUNAAN JARINGAN I-24/7 DAN E-ADS
Layanan email I-24/7 Interpol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d, digunakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. email I-24/7 Interpol hanya digunakan oleh komunitas NCB-Interpol dan IPSG; b. akses ke email I-24/7 Interpol dibatasi sesuai dengan hak akses yang diberikan oleh NSO NCB-Interpol INDONESIA; dan c. IPSG memonitor penggunaan sistem email untuk menjamin keamanan baik sistem maupun informasi/datanya.
