Pasal 39
BAB 6 — PENGGUNAAN JARINGAN I-24/7 DAN E-ADS
Layanan Interpol Notices sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, digunakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. permintaan penerbitan, perpanjangan dan pencabutan Notice ke ICPO- Interpol hanya dapat dilakukan oleh NCB-Interpol INDONESIA atas persetujuan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri; b. Penyidik Polri, lembaga penegak hukum, dan PPNS melalui penyidik Polri selaku Korwas PPNS dapat mengajukan penerbitan Notice yang ditandatangani Direktur/Kepala kepada Kadivhubinter Polri; c. untuk keperluan kecepatan dalam penerbitan Notice maka dokumen permintaan dapat dikirim melalui email ncb-jakarta@interpol.go.id dan ditindaklanjuti dengan mengirim surat resmi sesuai prosedur penerbitan Notice; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Penyidik Polri, lembaga penegak hukum, dan PPNS dapat melihat secara langsung penerbitan Notice tersebut pada jaringan I-24/7 melalui user yang ditunjuk atau melalui website Interpol publik (www.interpol.int); dan e. Notice yang dapat diakses oleh user hanya Notice yang telah dipublikasikan oleh ICPO-Interpol dan dapat dicetak untuk kepentingan Kepolisian dan penegakan hukum.
