PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN JARINGAN INTERPOL (I-24/7) DAN JARINGAN...
Pasal 38
BAB 6 — PENGGUNAAN JARINGAN I-24/7 DAN E-ADS
Layanan dashboard sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, digunakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. informasi yang tersedia dalam menu dashboard dapat diakses melalui portal INSYST; b. user hanya dapat mengakses informasi pada dashboard sesuai dengan hak akses yang diberikan oleh NSO; c. user dapat melakukan pengaturan tampilan menu pada dashboard sesuai kebutuhan; dan d. berita terbaru dan hasil-hasil pertemuan regional dan internasional terkait kerja sama dalam rangka penanganan kejahatan lintas negara.
