PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN JARINGAN INTERPOL (I-24/7) DAN JARINGAN...
Pasal 37
BAB 6 — PENGGUNAAN JARINGAN I-24/7 DAN E-ADS
Layanan database sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, digunakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. database digunakan oleh user yang telah diberikan hak akses; b. hak akses user ke dalam database diberikan oleh NSO NCB-Interpol INDONESIA; c. database hanya digunakan untuk keperluan kerja sama kepolisian dan penegakan hukum; dan d. manajemen database diatur oleh NSO NCB-Interpol INDONESIA sesuai dengan ketentuan dari ICPO-Interpol melalui Rule of Processing Information (RPI).
