Pasal 34
BAB 5 — USER JARINGAN I-24/7 DAN JARINGAN E-ADS
(1) Dalam menggunakan jaringan I-24/7, user berkewajiban: a. mengubah/mengganti password setiap 90 (sembilan puluh) hari; b. mengunci akses (log off) sebelum meninggalkan komputer; c. melakukan back-up secara rutin; d. melakukan pengecekan/scanning anti virus pada hard disk, flash disk dan media lainnya sebelum digunakan; e. menginformasikan ke NSO atau teknisi IT jika dideteksi ada virus pada workstation; dan f. menjaga keamanan dan kerahasiaan data/informasi. (2) Dalam menggunakan jaringan e-ADS, user berkewajiban: a. melakukan akses ke jaringan e-ADS setiap hari. b. melakukan searching ke database e-ADS, baik melalui fasilitas enquiry maupun B2B search (Bussiness to Bussiness Search); c. melakukan entry data ke dalam sistem e-ADS apabila ada kasus yang ditemui/ditangani terkait dengan kejahatan lintas Negara; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melakukan review audit trail yang dikirim via email oleh Supervisor e-ADS atau NCB-Interpol INDONESIA secara mingguan; e. melaporkan aktivitas penggunaan e-ADS kepada Site Manager secara bulanan sebagai bahan evaluasi; f. melaksanakan transfer knowledge kepada calon pengganti user/operator e-ADS; dan g. melaporkan kepada Supervisor e-ADS/Tim Teknis NCB-Interpol INDONESIA apabila terjadi masalah teknis atau operasional e-ADS dalam kesempatan pertama melalui email.
