Pasal 33
BAB 5 — USER JARINGAN I-24/7 DAN JARINGAN E-ADS
(1) User mengakses jaringan I-24/7 dan jaringan e-ADS melalui jaringan intranet Polri dengan diberikan login identifier dan password VPN pada workstation. (2) Password VPN dibuat oleh NSO NCB-Interpol INDONESIA dan akan didistribusikan serta diganti setiap 3 (tiga) bulan. (2) Login Identifier dan password mempunyai ketentuan sebagai berikut: a. user mempunyai hak akses ke jaringan I-24/7 dan jaringan e-ADS setelah diberikan user account dan password; b. password dibuat paling sedikit 8 (delapan) karakter, yang merupakan campuran dari huruf dan angka (alphanumeric); c. masa berlaku password selama 90 (sembilan puluh) hari dengan masa tenggang untuk memperbaharui password selama 180 hari; www.djpp.kemenkumham.go.id
2011 No.318 19 d. apabila melewati batas waktu masa tenggang, maka secara otomatis portal INSYST akan menghapus user account; e. user login identifier dibuat oleh NSO NCB-Interpol INDONESIA dengan format: xx.yyyyyy.zz dan format xx dan yyyyyy digunakan untuk nama user, sedangkan zz merupakan kode negara (contoh: ncb.ind.id atau feroz.ncb.id); f. user dilarang memberikan/membagi accountnya kepada orang lain; g. user wajib merubah password-nya, setelah pertama kali login ke I-24/7 dan e-ADS dan menggantinya setiap 90 (sembilan puluh) hari; h. apabila user lupa dengan passwordnya, maka dapat melaporkan kepada NCB-Interpol INDONESIA (ncb-jakarta@interpol.go.id) dan NSO akan memberikan password baru; dan i. jika user melanggar peraturan yang berkaitan dengan akses langsung, download atau interkoneksi, maka NSO akan mencabut hak akses user.
