Pasal 32
BAB 5 — USER JARINGAN I-24/7 DAN JARINGAN E-ADS
(1) Hak akses User pada Jaringan I-24/7 meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengakses database Integrated Automatic Fingerprint Identification System (IAFIS), DNA, Wanted Person, Notice, Disaster Victim Identification (DVI), SMV, SLTD, Travel Document Associated With Notice (TDAWN), stolen administrative documents, stolen and recovered works of art, fraudulent payment cards, nominal information (photographs, fingerprints, Notices, dll); dan b. mengakses dashboard I-24/7. (2) Hak akses User pada Jaringan e-ADS meliputi: a. Basic Access Rights, yaitu user hanya dapat membaca Homepage, Forum, Documents, Images dan Publication, dan tidak dapat akses ke modul database dan System Administration; b. Screening Local, yaitu user hanya dapat melakukan searching ke data lokal dan tidak dapat melakukan modifikasi dan menghapus data pada data user lainnya; c. Screening Overseas, yaitu user dapat searching ke data negara ASEANAPOL lainnya dan tidak diberikan hak untuk melakukan modifikasi dan menghapus data pada data negara Aseanapol lainnya; d. Data Entry Owner, yaitu user hanya dapat membuat, membaca, modifikasi data sendiri pada database lokal; dan e. Data Entry Others, yaitu user mempunyai hak akses untuk membuat, membaca, dan modifikasi data sendiri, serta membaca dan memodifikasi data yang dibuat user lain pada database lokal.
