PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN JARINGAN INTERPOL (I-24/7) DAN JARINGAN...
Pasal 31
BAB 5 — USER JARINGAN I-24/7 DAN JARINGAN E-ADS
Operator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan input data terhadap database yang ada pada jaringan I-24/7 dan e-ADS terkait kasus kejahatan internasional/transnasional; b. memberikan hasil searching data kepada pejabat/pimpinan satker/satwil/ instansi masing-masing; c. menyampaikan informasi dari NCB-Interpol INDONESIA yang dikirim melalui e-mail kepada pejabat/pimpinan satker/satwil/ instansi masing- masing terkait dengan penggunaan jaringan I-24/7 dan e-ADS serta dalam rangka penegakan hukum dan tugas-tugas kepolisian; dan d. menyampaikan permintaan penerbitan Notice dari penyidik kepada NCB- Interpol INDONESIA menggunakan e-mail.
