Pasal 30
BAB 5 — USER JARINGAN I-24/7 DAN JARINGAN E-ADS
(1) Site Manager sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e bertugas: a. melakukan pengawasan terhadap operasionalisasi jaringan I-24/7 dan e-ADS, khususnya mengenai aktivitas user (antara lain login, pengisian data dan pemanfaatan system (searching database)); b. menelaah audit trail yang disampaikan supervisor melalui e-mail guna meningkatkan aktivitas user; dan c. membuat laporan bulanan tentang aktivitas penggunaan sistem I-24/7 dan e-ADS kepada Kasatker/ Kasatwil tembusan Kadivhubinter Polri u.p. Sekretaris NCB-Interpol INDONESIA melalui email Interpol.go.id (ncb-jakarta@interpol.go.id). (2) Site Manager diemban secara ex officio oleh: a. tingkat Mabes Polri:
- Bareskrim Polri oleh Direktur II Ekonomi Khusus;
- Baintelkam Polri oleh Direktur Keamanan Dalam Negeri;
- Baharkam Polri oleh Direktur Polair; dan
- Korlantas Polri oleh Kabidregident; b. tingkat kewilayahan:
- Direktur Reskrim Umum;
- Direktur Reskrim Khusus;
- Direktur Narkoba;
- Direktur Intelkam;
- Direktur Polair; dan
- Direktur Lantas. www.djpp.kemenkumham.go.id
2011 No.318 17 (3) Site Manager pada instansi penegak hukum di luar Polri ditunjuk oleh instansi yang bersangkutan. (4) Site Manager pada instansi penegak hukum di luar Polri bertugas: a. melakukan pengawasan terhadap operasionalisasi jaringan I-24/7 dan e-ADS, khususnya mengenai aktifitas user (antara lain login, pengisian data dan pemanfaatan system (searching database)); b. menelaah audit trail yang disampaikan supervisor melalui e-mail guna meningkatkan aktivitas user; dan c. membuat laporan bulanan tentang aktivitas penggunaan I-24/7 dan e- ADS kepada pimpinan lembaganya dengan tembusan Kadivhubinter Polri. (5) Hak akses Site Manager: a. memperoleh layanan informasi tentang database I-24/7 dan e-ADS melalui user I-24/7 dan e-ADS; dan b. koordinasi dengan supervisor perihal permintaan pergantian user I- 24/7 dan e-ADS dan hal-hal terkait penggunaan kedua sistem tersebut.
