Pasal 29
BAB 5 — USER JARINGAN I-24/7 DAN JARINGAN E-ADS
(1) Supervisor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d mempunyai tugas dan wewenang: a. membuat dokumen, membaca, modifikasi dan menghapus data; b. mengimplementasikan kebijakan dan prosedur administrasi data sesuai kesepakatan dalam ADSTC; c. mengajukan permintaan pelayanan ke ADSTC; d. mengajukan permintaan untuk membuat dan mencabut user account kepada NSO NCB-Interpol INDONESIA dan melakukan update user profile; e. mengajukan permintaan pembuatan/modifikasi/penghapusan code table kepada SSA di Singapura; f. melaksanakan audit trail mingguan penggunaan jaringan e-ADS dan mendistribusikan melalui email Interpol kepada user, site manager, NSO dan Administrator; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. membuat laporan kuartal kepada NSO dan SA tentang data dan statistik penggunaan e-ADS; h. mengusulkan pembuatan user account kepada NSO dan SA; dan i. mengusulkan kepada NSO NCB-Interpol INDONESIA untuk menghentikan dan mencabut hak akses user yang tidak menggunakan user account-nya lebih dari 3 bulan, menyalahgunakan e-ADS atau alasan lain yang disepakati Kepala Kepolisian Aseanapol. (2) Supervisor ditetapkan dengan Surat Perintah Kapolri.
