Pasal 28
BAB 5 — USER JARINGAN I-24/7 DAN JARINGAN E-ADS
(1) NCB Contact Officer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c mempunyai tugas dan wewenang: a. menerima dan memberi pelayanan terhadap informasi yang dikirimkan oleh user dari Satker/Satwil dan instansi penegak hukum lainnya; dan b. menerima dan memberi pelayanan terhadap informasi yang dikirimkan oleh NCB-Interpol negara lain. (2) Media komunikasi NCB Contact Officer I-24/7 beroperasi 24 jam sehari dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu melalui: a. email: ncb-jakarta@interpol.go.id; b. fax: 021-7201402 dan 021-7269203; c. telepon: 021-7218467, 021- 72798261 dan 021-7218609; d. alamat kantor (pengiriman melalui pos): Divisi Hubungan Internasional Polri, Gedung TNCC Lantai 11, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta,12110 e. website NCB-Interpol INDONESIA: http://www.interpol.go.id.
