PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN JARINGAN INTERPOL (I-24/7) DAN JARINGAN...
Pasal 27
BAB 5 — USER JARINGAN I-24/7 DAN JARINGAN E-ADS
(1) System Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas dan wewenang: a. mengelola user; b. memelihara dan mengoperasionalkan system IT; c. menjaga keamanan jaringan I-24/7 dan e-ADS; d. mengembangkan jaringan akses I-24/7 dan e-ADS; e. memberikan hak akses ke jaringan e-ADS kepada user dengan mengkonfirmasikan ke Direktur Aplikasi di Singapura; dan f. memberikan usulan untuk pengembangan sistem dan meng-upgrade hardware dan software. (2) System Administrator ditetapkan dengan Surat Perintah Kapolri. www.djpp.kemenkumham.go.id
2011 No.318 15
