Pasal 26
BAB 5 — USER JARINGAN I-24/7 DAN JARINGAN E-ADS
(1) NSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a berperan: a. sebagai contact officer NCB-Interpol INDONESIA dalam pengelolaan jaringan I-24/7 di INDONESIA; b. sebagai security administrator jaringan I-24/7; dan c. sebagai system administrator jaringan I-24/7. (2) NSO dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang: a. menginformasikan kepada Sekjen ICPO Interpol yang berkaitan dengan pengelolaan jaringan I-24/7; b. memberikan pelatihan kepada user dalam penggunaan jaringan I-24/7 dan e-ADS; c. memonitor dan mengevaluasi penggunaan jaringan I-24/7 dan e-ADS; d. menegakkan peraturan dan standar Interpol dalam penggunaan jaringan I-24/7 dan e-ADS; e. membuat dan menghapus user account jaringan I-24/7 dan e-ADS; f. memberikan hak akses kepada user jaringan I-24/7 dan e-ADS; dan g. menjamin dan menjaga keamanan sistem jaringan I-24/7 dan e-ADS. (3) NSO NCB-Interpol INDONESIA dijabat oleh Kepada Bagian Komunikasi Internasional (Kabagkominter) Divhubinter Polri yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kapolri.
