PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN JARINGAN INTERPOL (I-24/7) DAN JARINGAN...
Pasal 35
BAB 5 — USER JARINGAN I-24/7 DAN JARINGAN E-ADS
Dalam menggunakan jaringan I-24/7 dan e-ADS, user dilarang: a. mencatat password; b. membagi atau memperlihatkan password; c. membuka kesempatan orang lain untuk melihat ketika sedang mengerjakan hal yang penting/rahasia; d. menggunakan shareware atau freeware (software yang di-download dari Internet atau majalah PC), tanpa persetujuan dari NSO; e. menggandakan atau meng-copy software; f. meng-instal software pada mesin atau mengkonfigurasinya, pekerjaan ini hanya dapat dilakukan oleh staf yang berwenang; dan g. menggunakan workstation untuk kepentingan selain I-24/7 dan e-ADS.
