Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini: a. akuntabilitas, yaitu penggunaan sistem, data, dan jaringan I-24/7 dan jaringan e-ADS dapat dipertanggungjawabkan; b. utilitas, yaitu mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan sistem, data, dan jaringan I-24/7 dan jaringan e-ADS; www.djpp.kemenkumham.go.id
2011 No.318 5 c. kejelasan tujuan, yaitu penggunaan data yang tersedia pada jaringan I-24/7 dan jaringan e-ADS harus jelas dan terbatas untuk kepentingan penegakan hukum; d. aplikabel, yaitu penggunaan sistem, informasi, dan data jaringan I-24/7 dan jaringan e-ADS dapat membantu dalam penegakan hukum bagi pengguna; dan e. efektivitas dan efisiensi, yaitu penggunaan jaringan I-24/7 dan jaringan e- ADS lebih aman, cepat, akurat, dan murah.
