PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN JARINGAN INTERPOL (I-24/7) DAN JARINGAN...
Pasal 4
BAB 2 — JARINGAN INTERPOL I-24/7
(1) Dalam pertukaran informasi dan data, Interpol menggunakan arsitektur sistem jaringan tertutup yang menghubungkan seluruh negara anggota Interpol melalui database yang berpusat di Sekretariat Jenderal ICPO- Interpol, Lyon Perancis. (2) Arsitektur sistem jaringan tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis teknologi internet yang dienkripsi dan dilengkapi dengan sistem pengamanan user.
