PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN JARINGAN INTERPOL (I-24/7) DAN JARINGAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan peraturan ini: a. sebagai pedoman dan petunjuk dalam penggunaan jaringan I-24/7 dan e- ADS untuk memperoleh layanan informasi; b. terwujudnya keseragaman tentang prosedur pemasangan, penggunaan, pengamanan, dan pemeliharan sistem jaringan I-24/7 dan e-ADS serta menjelaskan Informasi secara lebih mendetil; dan c. terselenggaranya penggunaan jaringan I-24/7 dan jaringan e-ADS secara konsisten dan terkontrol sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
