PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN JARINGAN INTERPOL (I-24/7) DAN JARINGAN...
Pasal 23
BAB 4 — JARINGAN INTRANET POLRI
(1) Satuan kerja di lingkungan Polri dan satuan kewilayahan yang akan mengakses jaringan I-24/7 dan e-ADS, menggunakan jaringan intranet Polri. (2) Koneksi workstation dari satker/satwil menggunakan jaringan intranet Polri untuk mengakses I-24/7 dan/atau e-ADS melalui gateway NCB- Interpol INDONESIA. (3) Pengelolaan gateway NCB-Interpol INDONESIA dan koneksi ke database I- 24/7 Lyon Perancis dan e-ADS Singapura dilaksanakan oleh NCB-Interpol INDONESIA. (4) Pengelolaan jaringan intranet Polri dilaksanakan oleh Div TI Polri dan Bid TI Polda. (5) Untuk akses ke jaringan I-24/7 dan e-ADS, user harus melakukan VPN tunneling ke NCB-Interpol INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
2011 No.318 13
