PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN JARINGAN INTERPOL (I-24/7) DAN JARINGAN...
Pasal 22
BAB 3 — JARINGAN ASEANAPOL e-ADS
(1) Member’s sites sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g memuat profil website setiap negara anggota ASEANAPOL. (2) Bentuk tampilan dan isi site, diserahkan sepenuhnya kepada masing- masing negara anggota ASEANAPOL dan untuk pemuatan pada e-ADS dilakukan oleh System Security Administrator (SSA).
