PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN JARINGAN INTERPOL (I-24/7) DAN JARINGAN...
Pasal 21
BAB 3 — JARINGAN ASEANAPOL e-ADS
(1) Publication sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f memuat informasi antara lain: a. peristiwa-peristiwa penting; b. berita media cetak dan elektronik yang aktual; dan c. kisah keberhasilan dalam penanganan kasus (success story). (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat paling lama 6 (enam) bulan dan secara otomatis akan terhapus setelah batas waktu pemuatan terlewati. (3) Ukuran file publication tidak lebih dari 1000 kilobytes. (4) Pengisian data untuk publication dilakukan oleh system administrator.
