PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN JARINGAN INTERPOL (I-24/7) DAN JARINGAN...
Pasal 20
BAB 3 — JARINGAN ASEANAPOL e-ADS
(1) Other sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e memuat informasi tentang profil, tingkatan dan hak akses user pada e-ADS. (2) Profil user sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat username, negara asal, tingkatan user, dan hak akses. www.djpp.kemenkumham.go.id
