PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN JARINGAN INTERPOL (I-24/7) DAN JARINGAN...
Pasal 19
BAB 3 — JARINGAN ASEANAPOL e-ADS
(1) Report sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d memuat informasi mengenai data yang sudah dibuat semua user, yang dapat dilihat oleh semua tingkatan user. (2) Data mengenai biodata tersangka atau orang-orang yang terlibat dalam kasus yang sudah terekam di database e-ADS dapat dilihat dan diupdate sesuai dengan perkembangan kasus. (3) Informasi Report dipublikasikan dalam audit trail guna monitoring dan evaluasi penggunaan e-ADS.
