PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN JARINGAN INTERPOL (I-24/7) DAN JARINGAN...
Pasal 18
BAB 3 — JARINGAN ASEANAPOL e-ADS
(1) Document dan Image sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c memuat dokumen dan gambar untuk berbagi informasi dengan negara anggota Aseanapol. (2) Dokumen dapat berupa peraturan atau ketentuan, training manual, dokumen sistem yang berhubungan dengan e-ADS, dan lain-lain. (3) Ukuran dokumen atau gambar yang dimuat tidak lebih dari 300 kilobytes.
