PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN JARINGAN INTERPOL (I-24/7) DAN JARINGAN...
Pasal 17
BAB 3 — JARINGAN ASEANAPOL e-ADS
(1) Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b digunakan sebagai diskusi dan sharing informasi antar user yang mengoperasikan e-ADS. (2) Forum digunakan dalam kaitan dengan pengoperasian e-ADS dan tugas kepolisian/penegakan hukum, tidak digunakan untuk informasi yang bersifat pribadi.
