Pasal 16
BAB 3 — JARINGAN ASEANAPOL e-ADS
(1) Biodata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a sekurang- kurangnya meliputi nama, jenis kelamin, umur, kewarganegaraan, alamat, identitas fisik seperti warna kulit, bentuk wajah, bentuk mata, warna mata. www.djpp.kemenkumham.go.id
2011 No.318 11 (2) Data person dapat diasosiasikan dengan data lain, seperti: a. Wanted Person, apabila orang tersebut menjadi objek yang dicari karena terlibat dalam kejahatan serius; b. Arrested Person, apabila pelaku kejahatan yang dicari sudah ditangkap; dan c. Missing Person, apabila orang tersebut dilaporkan hilang. (3) Pengisian data sindikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, dilakukan oleh user memuat tentang nama sindikat pelaku kejahatan baik sindikat internasional maupun nasional.
