Pasal 15
BAB 3 — JARINGAN ASEANAPOL e-ADS
Aseanapol database sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi: a. person, memuat tentang biodata orang yang terlibat dalam kejahatan lintas negara (transnational crime); b. offence, memuat tentang jenis kejahatan yang meliputi: Murder/culpable homicide, Kidnapping for ransom, Arms & explosive offences, Drug trafficking, Commercial and financial offences, Maritime offences, Rape, Robbery, Housebreaking and theft, Motor vehicle theft, Smuggling, Crimes involving syndicates/gangs/secret societies, Terrorism, Pedophilia, Corruption, Illegal Logging, Environmental crimes, Trafficking in persons, dan kejahatan lain yang disepakati oleh ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crimes (AMMTC); c. syndicate, memuat informasi intelijen tentang sindikat yang menjadi kepentingan Aseanapol dan Interpol; d. modus operandi, memuat informasi tentang cara melakukan kejahatan yang berimplikasi lintas negara dan menjadi kepentingan Aseanapol dan Interpol; e. stolen property, memuat informasi tentang pencurian benda seni bersejarah (works of art), kekayaan negara (national treasures), peninggalan budaya (cultural artifacts) dan properti lain; f. maritime offence, memuat informasi intelijen tentang kejahatan di laut, antara lain perompakan, penyelundupan dan maritime fraud; g. stolen motor vehicle (SMV), memuat informasi tentang pencurian dan penyelundupan kendaraan bermotor; h. Stolen and Lost Travel Document (SLTD), memuat informasi tentang data dokumen perjalanan yang dilaporkan hilang atau dicuri.; i. nominal data, memuat informasi tentang data pribadi (biodata) dari orang yang dicari yang dipublikasikan pada “red Notice” Interpol.
