Pasal 24
BAB 4 — JARINGAN INTRANET POLRI
(1) Webmail Interpol INDONESIA menggunakan nama domain interpol.go.id. (2) Webmail Interpol INDONESIA dapat diakses melalui jaringan internet publik atau jaringan VPN I-24/7. (3) Tujuan dibangunnya webmail Interpol INDONESIA untuk mempercepat dan mempermudah pertukaran informasi secara aman dan fleksibel dalam menangani masalah-masalah kepolisian dan penegakan hukum antar user I-24/7 dan e-ADS INDONESIA. (4) User I-24/7 dan e-ADS wajib menggunakan email interpol.go.id untuk menerima dan mengirim informasi dari dan ke NCB-Interpol INDONESIA. (5) Webmail Interpol INDONESIA digunakan untuk pengiriman dan penerimaan informasi terkait dengan penggunaan jaringan I-24/7 dan jaringan e-ADS serta kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kerja sama kepolisian internasional dan penegakan hukum. (6) Webmail Interpol INDONESIA dapat diakses dari website www.interpol.go.id dengan menggunakan software yang direkomendasikan.
