PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN JARINGAN INTERPOL (I-24/7) DAN JARINGAN...
Pasal 11
BAB 2 — JARINGAN INTERPOL I-24/7
(1) Webmail I-24/7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terkoneksi antara Setjen ICPO-Interpol dengan NCB-Interpol INDONESIA, dan antara NCB-Interpol INDONESIA dengan NCB-Interpol negara lain. (2) Webmail I-24/7 bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah pertukaran informasi secara aman, tepat dan akurat dalam penanganan masalah yang berkaitan dengan kejahatan, penegakan hukum dan pelayanan kepolisian. (3) Email jaringan I-24/7 menggunakan jaringan privat I-24/7 dengan domain igcs.int. www.djpp.kemenkumham.go.id
2011 No.318 9
