PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN JARINGAN INTERPOL (I-24/7) DAN JARINGAN...
Pasal 12
BAB 3 — JARINGAN ASEANAPOL e-ADS
(1) Sistem informasi jaringan e-ADS yang berbasis internet dibangun berdasarkan kesepakatan negara anggota Aseanapol dengan menggunakan jaringan I-24/7, dengan database berpusat di kepolisian Singapura. (2) Database yang disimpan di e-ADS dapat di-share ke I-24/7 atas persetujuan pemilik data. (3) Pengisian database I-24/7 Interpol dapat dilakukan melalui sistem e-ADS meliputi: a. dokumen perjalanan yang dicuri atau dilaporkan hilang/stolen and lost travel document (SLTD); b. kendaraan yang dicuri/stolen motor vehicle (SMV); dan c. data kejahatan seseorang/nominal data.
