Pasal 10
BAB 2 — JARINGAN INTERPOL I-24/7
Interpol Notice sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi: a. red Notice, merupakan Notice yang digunakan Interpol sebagai pemberitahuan kepada seluruh negara anggota Interpol tentang upaya pencarian dan penangkapan tersangka/terdakwa atau terpidana untuk diekstradisikan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. blue Notice, merupakan Notice yang digunakan Interpol sebagai pemberitahuan kepada seluruh negara anggota Interpol tentang pengumpulan dan penyebarluasan informasi terkait dengan identitas seseorang yang telah melakukan tindak pidana; c. green Notice, merupakan Notice yang digunakan Interpol sebagai peringatan kepada seluruh negara anggota Interpol tentang para pelaku kejahatan yang kemungkinan akan melakukan kejahatan serupa di negara lain; d. yellow Notice, merupakan Notice yang digunakan Interpol sebagai pemberitahuan kepada seluruh negara anggota Interpol tentang orang hilang atau mengidentifikasi orang yang tidak mengetahui dirinya sendiri (hilang ingatan); e. black Notice, merupakan Notice yang digunakan Interpol sebagai pemberitahuan kepada seluruh negara anggota Interpol tentang informasi penemuan mayat yang tidak diketahui identitasnya/tidak teridentifikasi; f. orange Notice, merupakan Notice yang digunakan Interpol sebagai pemberitahuan kepada seluruh negara anggota Interpol tentang peringatan kepada kepolisian, lembaga publik dan organisasi internasional lainnya terkait kemungkinan ancaman senjata rahasia, paket bom dan benda berbahaya lainnya; g. stolen works of art Notice, merupakan Notice yang digunakan Interpol sebagai pemberitahuan kepada seluruh negara anggota Interpol tentang upaya pencarian benda seni atau benda budaya yang bernilai yang dicuri atau untuk mengidentifikasi benda-benda yang ditemukan dalam keadaan yang mencurigakan; dan h. UN Special Notice, merupakan Notice yang digunakan Interpol sebagai pemberitahuan kepada seluruh negara anggota Interpol tentang keterlibatan terorisme jaringan AL-Qaeda atas permintaan PBB.
