PERBAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
Pasal 7
BAB 3 — KATEGORI, JENJANG, PANGKAT, GOLONGAN RUANG,
(1) Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan merupakan
Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pranata Kebencanaan Pemula;
- Pranata Kebencanaan Terampil;
- Pranata Kebencanaan Mahir; dan
- Pranata Kebencanaan Penyelia.
Bagian Kedua Pangkat dan Golongan Ruang
