PERBAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
Pasal 6
BAB 3 — KATEGORI, JENJANG, PANGKAT, GOLONGAN RUANG,
(1) Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Analis Kebencanaan Ahli Pertama;
- Analis Kebencanaan Ahli Muda;
- Analis Kebencanaan Ahli Madya; dan
- Analis Kebencanaan Ahli Utama.
