PERBAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
Pasal 8
BAB 3 — KATEGORI, JENJANG, PANGKAT, GOLONGAN RUANG,
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan meliputi:
- Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Pertama, terdiri atas:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
- Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Muda, terdiri atas:
- Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
- Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
- Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Madya, terdiri atas:
- Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dan
- Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Utama, terdiri atas:
- Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
- Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
