PERBAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
Pasal 60
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1420);
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1421);
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 158); dan
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 159); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
