PERBAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
Pasal 61
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2025
,
Œ
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
