Pasal 59
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Analis Kebencanaan telah menduduki
pangkat tertinggi pada Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan, pejabat administrasi yang diangkat dan dilantik dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui penyetaraan jabatan tidak diberikan kenaikan pangkat dengan pertimbangan sudah mencapai pangkat tertinggi pada karier Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yang diduduki.
(2) Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mengisi lowongan kebutuhan Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan pada jenjang jabatannya berdasarkan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
