PERBAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
Pasal 58
BAB 13 — PENYESUAIAN NOMENKLATUR JABATAN FUNGSIONAL
Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh dari Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sesuai dengan jenjang jabatan.
