PERBAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
Pasal 57
BAB 13 — PENYESUAIAN NOMENKLATUR JABATAN FUNGSIONAL
Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang telah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara ditetapkan sebagai kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
