Pasal 56
BAB 13 — PENYESUAIAN NOMENKLATUR JABATAN FUNGSIONAL
(1) PPK Instansi Pengguna menyampaikan usulan
penyesuaian kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk memperoleh penetapan kebutuhan.
(2) PPK Instansi Pengguna menetapkan keputusan
penyesuaian Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan setelah memperoleh penetapan kebutuhan.
(3) PPK Instansi Pengguna menyampaikan laporan
penyesuaian nomenklatur Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan tembusan kepada Instansi Pembina.
(4) Penyampaian laporan penyesuaian nomenklatur
Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan paling singkat 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya penyesuaian Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
