PERBAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
Pasal 53
BAB 12 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dilaksanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis Instansi Pemerintah serta mempertimbangkan dinamika dan kemampuan organisasi Instansi Pemerintah.
(2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Tata cara penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan ditetapkan oleh Kepala BNPB.
