PERBAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
Pasal 54
BAB 13 — PENYESUAIAN NOMENKLATUR JABATAN FUNGSIONAL
(1) PPK melakukan penyesuaian nomenklatur Jabatan
Fungsional Penata Penanggulangan Bencana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pejabat Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Pertama;
- Pejabat Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Muda; dan
- Pejabat Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Madya.
(2) Penyesuaian nomenklatur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sampai dengan tanggal 6 Agustus 2026.
