PERBAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
Pasal 52
BAB 11 — SISTEM INFORMASI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG
(1) Sistem informasi Jabatan Fungsional di Bidang
Kebencanaan merupakan bentuk pelayanan manajemen kepegawaian Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan dibangun dan dikembangkan dalam bentuk aplikasi.
(2) Tata cara pengelolaan sistem informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNPB.
