PERBAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
Pasal 51
BAB 10 — ORGANISASI PROFESI
Organisasi Profesi dapat memberikan bahan masukan, rekomendasi, dan/atau dukungan lainnya untuk penyelenggaraan dan/atau pemajuan tugas Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan kepada Instansi Pembina.
