Pasal 48
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN
(1) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang
diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional
Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang kebencanaan selama diberhentikan.
(3) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang
diberhentikan karena alasan diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan apabila telah diangkat kembali sebagai PNS.
(4) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang
diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (1) huruf c dapat diangkat kembali dalam
Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara setelah diaktifkan kembali sebagai PNS.
(5) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang
diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf d dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(6) Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan yang
diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
Bagian Kesatu Umum
