PERBAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
Pasal 49
BAB 10 — ORGANISASI PROFESI
(1) Setiap Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan
merupakan anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.
(2) Organisasi profesi bertugas:
- menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
- memberikan advokasi; dan
- memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(3) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Bagian Kedua Hubungan Kerja
